Pengertian Pendayagunaan Zakat
Pengertian Pendayagunaan Zakat
1. Pengertian Pendayagunaan
Pendayagunaan berasal dari kata “Guna” yang berarti manfaat, adapun pengertian pendayagunaan sendiri menurut kamus besar bahasa Indonesia :
a. Pengusaha agar mampu mendatangkan hasil dan manfaat.
b. Pengusaha (tenaga dan sebagainya) agar mampu menjalankan tugas dengan baik .
Maka dapa disimpulkan bahwa pendayagunaan adalah bagaiman cara atau usaha dalam mendatangkan hasil dan manfaat yang lebih besar serta lebih baik.
2. Bentuk dan Sifat Pendayagunaan
Ada dua bentuk penyaluran dana zakat antara lain :
1. Bentuk sesaat, dalam hal ini berarti bahwa zakat hanya diberikan kepada seseorang satu kali atau sesaat saja. Dalam hal ini juga berarti bahwa penyaluran kepada mustahiq tidak disertai target terjadinya kemandirian ekonomi dalam diri mustahiq. Hal ini di karenakan mustahiq yang bersangkutan tidak mungkin lagi mandiri, seperti pada diri orang tua yang sudah jompo, orang cacat. Sifat bantuab sesaat ini idealnya adalah hibah.
2. Bentuk Pemberdayaan, merupakan penyaluran zakat yang disertai target merubah keadaan penerima dari kondisi kategori mustahiq menjadi kategoro muzakki. Target ini adalah target besar yang tidak dapat dengan mudah dan dalam waktu yang singkat. Untuk itu, penyaluran zakat harus disertai dengan pemahaman yang utuh terhadap permasalahan yang ada pada penerima. Apabila permasalahannya adalah permasalahan kemiskinan, harys diketahui penyebab kemiskinan tersebut sehingga tidak dapat mencari solusi yang tepat demi tercapainya target yang telah dicanangkan .
Menurut Widodo yang dikutip dari biku Lili Bariadi dan kawak-kawan, bhwa sifat dan bantuan pemberdayaan terdiri dari tiga yaitu :
1. Hibah, Zakat pada asalnya harus diberikan berupa hibah artinya tidak ada ikatan antara pengelola dengan mustahiq setelah penyerahan zakat.
2. Dana bergulir, zakat dapat diberikan berupa dana bergulir oleh pengelola kepada mustahiq dengan catatan harus qardhul hasan, artinya tidak boleh ada kelebihan yang harus diberikan oleh mustahiq kepada pengelola ketika pengembalian pinjaman tersebut. Jumlah pengembalian sama dengan jumlah yang dipinjamkan.
3. Pembiayaan, Penyaluran zakat oleh pengelola kepada mustahiq tidak boleh dilakukan berupa pembiayaan, artinya tidak boleh ada ikatan seperti shahibul ma'al dengan mudharib dalam penyaluran zakat .
Menurut M.Daud Ali pemanfaatan dana zakat dapat dikategorikan sebagai berikut :
1. Pendayagunaan yang konsumtif dan tradisional sifatnya dalam kategori ini penyaluran diberikan kepada orang yang berhak menerimanya untuk dimanfaatkan langsung oleh yang bersangkutan seperti: zakat fitrah yang diberikan pada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau zakat harta yang di berikan kepada korban bencana alam.
2. Pendayagunaan yang konsumtif kreatif, maksudnya penyaluran dalam bentuk alat-alat sekolah atau beasiswa dan lain-lain.
3. Pendayagunaan produktif tradisional, maksudnya penyaluran dalam bentuk barang-barang produktif, misalnya kambing, sapi, alat-alat pertukangan, mesin jahit, dan sebagainya. Tujuan dari kategori ini adalah untuk menciptakan suatu usaha atau memberikan lapangan kerja bagi fakir-miskin.
4. Pendayagunaan produktif kreatif, pendayagunaan ini mewujudkan dalam bentuk modal yang dapat dipergunakan baik untuk membangun sebuah proyek sosial maupun untuk membantu atau menambah modal seorang pedagang atau pengusaha kecil .
3. Pendayagunaan Dana Zakat
Pembicaraan tentang sistem pendayagunaan zakat, berarti membicarakan usaha atau kegiatan yang saling berkaitan dalam menciptakan tujuan tertentu dari penggunaan hasil zakat secara baik, tepat dan terarah sesuai dengan tujuan zakat itu disyariatkan.
Kalau berbicara tentang kemashlahatan, senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan dan tuntunan kebutuhan umat. Untuk penentuan tingkat kemaslahatan, biasa di kenal dengan adanya skala prioritas. Metode prioritas ini dapat di pakai sebagai alat yang efektif untuk melaksanakan fungsi alokasi dan distribusi dalam kebijaksanaan pendayagunaan zakat, misalnya kita ambil contoh salah satu ashnaf yang menerima zakat ibnu sabil, ibnu sabil mempunyai pengertian yang secara bahasa berarti anak jalanan atau musafir yang kehabisan bekal, tetapi juga untuk keperluan pengungsi, bencana alam dan sejenisnya .
Berdasarkan penjelasan diatas, agar zakat dapat berdaya guna secara maksimal, maka pemaknaan kontektual terhadap delapan ashnaf yang dapat dialami dengan zakat adalah sebagai berikut :
1. Fakir Miskin
Fakir miskin adalah mustahiq yang mempunyai dua ciri :
a. Kelemahan dalam bidang fisik
b. Kelemahan dalam bidang harta benda
penyerahan bisa disampaikan langsung kepada fakir miskin atau melalui badan pengelola, sedangkan sistem pendayagunaannya bisa bersifat konsumtif bisa produktif .
2. Amil orang yang menyibukkan dan mengabdikan dirinya untuk kepentingan umat Islam untuk mengumpulkan dana zakat, besarnya dana zakat yang dipakai disesuaikan dengan berat ringannya kerja mereka. Yusuf Qardhawi memberikan batasan yang rinci tentang amil yaitu semua orang yang terlibat atau ikut aktif dalam organisasi zakat, termasuk penanggung jawab, para pengumpul, pembagi, bendaharawan, sekretaris dan sebagainya .
3. Muallaf
Muallaf pada umumnya dipahami dengan orang lain yang baru masuk Islam, namun dilihat dari sejarahnya, pada masa awal masuk Islam muallaf yang diberikan dana zakat dibagi kepada dua kelompok yaitu kafir, yang diharapkan dapat masuk Islam dan yang dikhawatirkan menyakiti umat Islam. Orang Islam, terdiri dari pemula muslim myang disegani oleh orang kafir, muslim yang masih lemah imannya agar dapat konsisten pada keimanannya, muslim yang berada didaerah musuh .
4. Riqab
Dilihat dari makna harfiah, dan demikianlah kitab-kitab fiqh mengartikannya, riqab artinya adalah budak. Untuk masa sekarang, manusia dengan status budak belian sudah tidak ada. Akan tetapi jika menengok pada maknanya yang lebih dalam lagi, arti riqab secara luas jelas menunjukkan bahwa pada gugus manusia yang tertindas dan tersekploitasi oleh manusia lain baik secara personal ataupun structural .
5. Gharim
Pemahaman terhadap gharim dalam sebagian besar literatur tafsir atau fiqh dibatasi pada orang yang punya hutang untuk keperluannya sendiri. Namum beberapa pendapat membedakan kepada dua kelompok, yaitu orang-orang yang berhutang untuk keperluannya sendiri dan orang yang berhutang untuk kepentingan orang lain.
6. Sabilillah
Sabilillah pada awal Islam dipahami dengan jihad fisabilillah, namun dalam perkembangannya sabilillah tidak hanya terbatas pada jihad, akan tetapi mencakup semua program dan kegiatan yang memberikan kemashlahatan pada umat .
7. Ibnu Sabil
Para foqoha selama ini mengartikan ibnu sabil (anak jalanan) dengan “Musafir yang kehabisan bekal”. Menurut Masdar F.Masudi dana zakat untuk sector ibnu sabil dapat dialokasikan bukan hanya untuk keperluan musafir yang kehabisan bekal melainkan juga untuk keperluan para pengungsi baik karena alasan lingkungan atau bencana alam .
rumus perhitungan zakat mal gimana ya ?