Latest News

Perbedaan asuransi konvensional dengan asuransi syariah

Posted by Hasan Ismail on Selasa, 23 Agustus 2011 , under | comments (3)



Asuransi konvensional dengan asuransi syariah berbeda. Perbedaan asuransi konvensional dengan asuransi syariah tersebut dapat dilihat dari konsep, asal mula, sumber hukum, akad, investasi, segi pengawasan, kepemilikan dana, premi, mekanisne dana, pembayaran klaim, pembagian keuntungan, sistem dan misi yang diemban pada masing-masing asuransi tersebut.

Hukum Bunga Bank

Posted by Hasan Ismail on , under | comments (2)



Pandangan Ulama Tentang Hukum Bunga Bank
Perbankan dan lembaga-lembaga keuangan non bank adalah satu sub sistem dari sistem ekonomi dewasa ini yang sulit dapat dihindarkan. Bunga bank adalah masalah yang masih berbeda pendapat dikalangan para ulama. Pendapat-pendapat tersebut antara lain:
  • Mengharamkan bunga bank karena menganggapnya sama dengan riba.
  • Membolehkan bunga bank karena menganggapnya tidak sama dengan riba, yang diharamkan oleh syariat Islam
  • Bunga bank adalah haram, tetapi karena belum ada jalan keluar untuk menghindarkannya, maka dibolehkan (karena darurat).(Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara dan Yayasan Baitul Makmur Sumatera Utara, Riba dan Bunga bank, kesimpulan Muzakarah dan Pengkajian Ilmiah tanggal 2 dan 16 Juni 1985, Medan, 1986, h. 7)

Pengertian Bunga Bank

Posted by Hasan Ismail on , under | comments (0)



Pengertian Bunga Bank

Bunga (interest)/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/ hasil pokok tersebut, berdasarkantempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.

Secara leksikal, bunga sebagai terjemahan dari kata interest. Bunga dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah imbalan jasa untuk penggunaan uang atau modal yang dibayar pada waktu tertentu berdasarkan ketentuan atau kesepakatan, umumnya dinyatakan sebagai persentase dari modal pokok.(Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, h. 176)

Sri Edi Swasono, seorang pakar muslim dalam disipilin ilmu ekonomi, berpendapat, bahwa bunga adalah harga uang dalam transaksi jual beli di Bank. (Sri Edi Swasono, Bank dan Suku Bunga, (Jakarta: Hikmah Syahid Indah, 1988 ), h. 28)

Macam-Macam Riba

Posted by Hasan Ismail on , under | comments (0)



Macam-Macam Riba
Dalam ilmu fikih, dikenal tiga jenis riba, yaitu:
  • Riba fadl/ riba buyu’, yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kuantitasnya (sawâ-an bi sawâ-in), sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Pertukaran ini mengandung gharar (ketidakjelasan) bagi kedua belah pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Dalam perbankan konvesional, riba fadl dapat ditemui dalam jual-beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot).
  • Riba nasî’ah/riba duyun, yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharâj bi dhaman). Riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian. Transaksinya mengandung pertukarang kewajiban menanggung beban. Dalam perbankan konvensional, riba nasî’ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan dan giro.
  • Riba Jahiliyah, yaitu utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Dalam perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.( Nadratuzzaman Hosen dan A. M. Hasan Ali, Lima puluh Tanya Jawab Ekonomi Bisnis Syariah, (Jakarta: Salamadani, 2009), cet. I, h. 37)

Pengertian Riba

Posted by Hasan Ismail on , under | comments (0)



Pengertian Riba
Riba menurut pengertian bahasa berarti tambahan (az-ziyadah), berkembang (an-numuw), meningkat (al-irtifa’), dan membesar (al-‘uluw). Dengan kata lain, riba adalah penambahan, perkembangan, peningkatan dan pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam sebagai imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu.(Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia, 2008), Cet. I, h.10)

Para fuqaha mendefinisikan bahwa riba adalah “tambahan yang diambil oleh pemberi pinjaman dari orang yang meminjam sebagai konsekuensi dari waktu peminjaman. Tambahan inilah yang oleh para pemilik bank dinamai bunga. Padahal pada hakikatnya ia bukan merupakan keuntungan, melainkan hanyalah bencana, kebinasaan dan malapetaka. Kita berlindung kepada Allah dari tipu daya iblis yang terkutuk yang telah membisikkan kepada mereka untuk menamainya dengan keuntungan (bunga), sebagaimana sebagian orang-orang jahat menamai khamar dengan “minuman jiwa”. (Ali al-Shâbûnî, Jarîmat Ar-Riba; Akhthar Al-Jarâ’im Ad-Diniyyât wa al-Ijtimâ’iyyât, terj. Ali Yahya, (Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 2003), Cet. I, h.61-62 )