Kriteria Golongan Penerima Zakat
Jumat, 16 Maret 2012
, Posted by Hasan Ismail at 08.26
kriteria golongan penerima zakat yaitu :
1. Fakir Miskin Fakir miskin adalah mustahiq yang mempunyai dua ciri :
1. Fakir Miskin Fakir miskin adalah mustahiq yang mempunyai dua ciri :
- Kelemahan dalam bidang fisik
- Kelemahan dalam bidang harta benda
penyerahan bisa disampaikan langsung kepada fakir miskin atau melalui badan pengelola, sedangkan sistem pendayagunaannya bisa bersifat konsumtif bisa produktif .
2. Amil orang yang menyibukkan dan mengabdikan dirinya untuk kepentingan umat Islam untuk mengumpulkan dana zakat, besarnya dana zakat yang dipakai disesuaikan dengan berat ringannya kerja mereka. Yusuf Qardhawi memberikan batasan yang rinci tentang amil yaitu semua orang yang terlibat atau ikut aktif dalam organisasi zakat, termasuk penanggung jawab, para pengumpul, pembagi, bendaharawan, sekretaris dan sebagainya .
3. Muallaf
Muallaf pada umumnya dipahami dengan orang lain yang baru masuk Islam, namun dilihat dari sejarahnya, pada masa awal masuk Islam muallaf yang diberikan dana zakat dibagi kepada dua kelompok yaitu kafir, yang diharapkan dapat masuk Islam dan yang dikhawatirkan menyakiti umat Islam. Orang Islam, terdiri dari pemula muslim myang disegani oleh orang kafir, muslim yang masih lemah imannya agar dapat konsisten pada keimanannya, muslim yang berada didaerah musuh .
4. Riqab
Dilihat dari makna harfiah, dan demikianlah kitab-kitab fiqh mengartikannya, riqab artinya adalah budak. Untuk masa sekarang, manusia dengan status budak belian sudah tidak ada. Akan tetapi jika menengok pada maknanya yang lebih dalam lagi, arti riqab secara luas jelas menunjukkan bahwa pada gugus manusia yang tertindas dan tersekploitasi oleh manusia lain baik secara personal ataupun structural .
5. Gharim
Pemahaman terhadap gharim dalam sebagian besar literatur tafsir atau fiqh dibatasi pada orang yang punya hutang untuk keperluannya sendiri. Namum beberapa pendapat membedakan kepada dua kelompok, yaitu orang-orang yang berhutang untuk keperluannya sendiri dan orang yang berhutang untuk kepentingan orang lain.
6. Sabilillah
Sabilillah pada awal Islam dipahami dengan jihad fisabilillah, namun dalam perkembangannya sabilillah tidak hanya terbatas pada jihad, akan tetapi mencakup semua program dan kegiatan yang memberikan kemashlahatan pada umat .
7. Ibnu Sabil
Para foqoha selama ini mengartikan ibnu sabil (anak jalanan) dengan “Musafir yang kehabisan bekal”. Menurut Masdar F.Masudi dana zakat untuk sector ibnu sabil dapat dialokasikan bukan hanya untuk keperluan musafir yang kehabisan bekal melainkan juga untuk keperluan para pengungsi baik karena alasan lingkungan atau bencana alam .
2. Amil orang yang menyibukkan dan mengabdikan dirinya untuk kepentingan umat Islam untuk mengumpulkan dana zakat, besarnya dana zakat yang dipakai disesuaikan dengan berat ringannya kerja mereka. Yusuf Qardhawi memberikan batasan yang rinci tentang amil yaitu semua orang yang terlibat atau ikut aktif dalam organisasi zakat, termasuk penanggung jawab, para pengumpul, pembagi, bendaharawan, sekretaris dan sebagainya .
3. Muallaf
Muallaf pada umumnya dipahami dengan orang lain yang baru masuk Islam, namun dilihat dari sejarahnya, pada masa awal masuk Islam muallaf yang diberikan dana zakat dibagi kepada dua kelompok yaitu kafir, yang diharapkan dapat masuk Islam dan yang dikhawatirkan menyakiti umat Islam. Orang Islam, terdiri dari pemula muslim myang disegani oleh orang kafir, muslim yang masih lemah imannya agar dapat konsisten pada keimanannya, muslim yang berada didaerah musuh .
4. Riqab
Dilihat dari makna harfiah, dan demikianlah kitab-kitab fiqh mengartikannya, riqab artinya adalah budak. Untuk masa sekarang, manusia dengan status budak belian sudah tidak ada. Akan tetapi jika menengok pada maknanya yang lebih dalam lagi, arti riqab secara luas jelas menunjukkan bahwa pada gugus manusia yang tertindas dan tersekploitasi oleh manusia lain baik secara personal ataupun structural .
5. Gharim
Pemahaman terhadap gharim dalam sebagian besar literatur tafsir atau fiqh dibatasi pada orang yang punya hutang untuk keperluannya sendiri. Namum beberapa pendapat membedakan kepada dua kelompok, yaitu orang-orang yang berhutang untuk keperluannya sendiri dan orang yang berhutang untuk kepentingan orang lain.
6. Sabilillah
Sabilillah pada awal Islam dipahami dengan jihad fisabilillah, namun dalam perkembangannya sabilillah tidak hanya terbatas pada jihad, akan tetapi mencakup semua program dan kegiatan yang memberikan kemashlahatan pada umat .
7. Ibnu Sabil
Para foqoha selama ini mengartikan ibnu sabil (anak jalanan) dengan “Musafir yang kehabisan bekal”. Menurut Masdar F.Masudi dana zakat untuk sector ibnu sabil dapat dialokasikan bukan hanya untuk keperluan musafir yang kehabisan bekal melainkan juga untuk keperluan para pengungsi baik karena alasan lingkungan atau bencana alam .
makasih gan buat informasinya semoga bermanfaat buat kita semua salam kenal aja dari aku