PENGERTIAN
PENGERTIAN SEJARAH DAN DASAR PEMIKIRAN BANK SYARIAH
1. Pengertian Bank Islam
Dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian bank adalah badan usaha yang menhimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalm bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Istilah lain yang digunakan untuk sebutan bank islam adalah bank syariah, menurut ensiklopedi islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah islam .
Di dalam operasionalisasinya bank islam harus mengikuti atau berpedoman kepada praktek-praktek usaha yang dilakukan di jaman rasulullah, bentuk-bentuk usah ayng telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh rasullah atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama’ yang tidak menyimpang dari Al Qur’an dan Al Hadis.
Sedangkan menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja pengertian bank islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam yang tata cara operasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Al hadis.
2. Sejarah Berdirinya Bank Islam
Pada zaman pra- islam sebenarnya telah ada bentukbentuk perdagangan yang sekarang dikembangkan dalam bisnis modern. Bentu-bentuk itu misalnya al-musyarokah, at -takaful, kredit pemilikan barang dan pinjam dengan tambahan bunga
Bentuk-bentuk perdagangan tersebut telah berkembang dijazirah arab khususnya berpusat di kota makah, jedah dan madinah. Jazirah arab yang berada di jalur perdagangan antara Asia, Afrika, Eropa kemungkinan besar telah dipengaruhi oleh bentuk-bentuk ekonomi mesir purba, yunani kuno da romawi sekitar 2500 tahun sebelum masehi telah mengenal system perbankan . Demikian di Babilonia yang menjadi wilayah irak juga telah mengenal system perbankan +- 2000 tahun sebelum masehi .
Sikap umat terhadap larangan riba pada waktu itu sangat patuh. Ternyata kepatuhan umat terhadap larangan riba ini diarahkan kepada kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak terlarang, dan terbukti mampu mengantarkan umat islam kepada masa kejayaan mulai sekitar tahun 633 masehi hingga ratusan tahun kemudian.
Pada masa Rasullah secara umum bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian umat islam pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam sejak zaman rasulullah. Praktek-praktek seperti ini : menerima titipan harta, memnijamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, sserta melakukan pengiriman uang telah lazim dilaksanakn sejak zaman rasulullah.
Secara kolektif gagasan berdirinya bank islam ditingkat internasional muncul dalam konferensi negara-negara islam se dunia, di kualalumpur Malaysia pada tanggal 21-27 april 1969 yang diikuti 19 negara peserta. Konferensi tersebut memetuskan beberapa hal yaitu :
• Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi jika tidak dia termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram.
• Diusulkan supaya bank islam yang bersih dari system riba dalam waktu secepat mungkin
• Sementara menunggu berdirinya bank islam, bank-bank yang menerapkan bunga diperbolehkan beroperasi namun jika benar-benar dalam keadaan darurat
Oleeh karena bunga uang secara fiqih dikatagorikan riba yang berarti haram, disejumlah Negara islam dan berpenduduk mayoritas islam mulai berpikir untuk mendirikan lembaga bank al ternatif non ribawi. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an , eksperimen lain dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an dimana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan dipedesaan Negara itu.
Namun pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif dimasa modern ini dilakukan dimesir pada tahun 1963 dengan berdirinya Mitt Ghamr local saving bank.
3. Dasar- Dasar Pemikiran Terbentuknya Bank Islam
Dasar pemikiran terbentuknya bank islam bersumber dari adanya larangan riba di dalam al Qur’an dan Al Hadis seperti yang tersebut dalam Al Qur’an surat ( Al Baqarah ayat 275), dan Al Quran surat (Al Baqarah 276), (Al Baqarah 278-279) dll.
Selain mendasarkan pada ketentuan Al Qur’an dan Al Hadis berdirinya bank islam juga didasari oleh pernyataan-pernyataan sebagai berikut :
1) Praaktek-praktek system bunga dan akibatnya. System bunga yang dimaksud adalah tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman. Di dalam kenyataannya, penerapan sistem bunga membawa akibat-akibt negarif sebagai berikut ;
a. Masyarakat sebagai nasabah menghadapi suatu ketidakpastian, bahwa hasil perusahaan dari kredit yang diambilnya tidak dapat diramalkan secara pasti, smentara itu ia tetap wajib membayar presentase pengambilan sejumlaah uang yang tetap berada dalam jumlah pokok pinjaman.
b. Penerapan system bunga mengakibatkan eksploitasi pemerasan oleh orang kaya terhadap orang miskin.
2) Sistem yang ada sekarang memiliki kecenderungan konsentrasi kekuatan ekonomi di tangan kelompok elit, para banker dan pemilik modal. Alokasi kekayaan yang tidak seimbang ini bisa menimbulkan kecemburuan social yang pada akhirnya dikhawatirkan akan mengakibatkan konflik –konflik antar kelas sosial yang akan mengganggu stabilitas nasional maupun perdamaian internasional
3) Sistem perbankan yang menerapkan sistem bunga menimbulkan laju inflasi semakin tinggi, karena ada kecenderungan bank-bank untuk memberikan kredit secara berlebih-lebihan. Penyebabnya adalah cara penciptaan uang baru tersebut dalam suatu sistem berdasarkan bunga tergantung pada operasi-operasi peminjaman bank-bank komersial.
4) System perbankan yang menerapkan bunga sekarang dirasakan kurang berhasil dalam memebantu memerangi kemiskinan dan meratakan pendapatan ditingkat internasional maupun ditingkat nasional.
5) Didalam era pembangunan ekonomi setiap Negara dewasa ini peranan lembaga perbankan sangat besar dan menentukan.
Dengan beroperasinya bank yang berdasarkan prinsip syariat islam diharapkan mempunyai pengaruh yang besar terhadap terwujudnya suatu sistem ekonomi islam yang menjadi keinginan bagi setiap Negara islam atau Negara yang mayoritas penduduknya beragama islam.
Dalam hubungan inilah terbentuknya organisasi lembaga perbankan yang berdasarkan prinsip-prinsip islam merupakan modal bagi pertumbuhan system ekonomi menuju kearah sistem ekonomi islam.
dalam blog ini saya masih banyak menulis tentang komunikasi, majelis taklim, zakat dan wakaf, organisasi, dan manajemen serta masalah dakwah
Currently have 0 comments: