Find the Magic HERE!!!
Latest News

Zakat Maal

Selasa, 16 Juni 2009 , Posted by Hasan Ismail at 03.14

Zakat Maal
1. Pengertian
Zakat maal yaitu zakat yang harus dikeluarkan setiap umat muslim terhadap harta yang dimiliki, yang telah memenuhi syarat, haul, nisab dan kadarnya.
Menurut Undang-Undang No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dalam penjelasan pasal 11 ayat (1). Zakat maal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Adapun jenis-jenis harta yang menjadi sumber zakat yang dikemukakan secara terperinci dalam al-qur’an dan al-hadist, pada dasarnya ada empat jenis yaitu: tanam-tanaman, buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan.
Sedangkan menurut Sayyid Sabiq , harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu emas, perak, tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, perdagangan, hewan ternak, barang tambang, harta temuan (rikaz). Kesimpulannya harta yang wajib dizakati digolongkan dalam kategori:
a. Emas, perak dan uang
b. Barang yang diperdagangkan
c. Hasil peternakan
d. Hasil bumi
e. Hasil tambang dan barang temuan
2. Dasar Hukum, Nisab, Kadar dan Waktu pengeluaran
a. Emas, Perak dan Uang
Kewajiban mengeluarkannya setelah memenuhi persyaratan tertentu yang dinyatakan dalam surat At-Taubah ayat 34:
ﻮﺍﻟﺬﻴﻦ ﻴﻜﻨﺰﻮﻦ ﺍﻠﺬﻫﺏ ﻮﺍﻟﻔﺿﺔ ﻮﻻﻴﻨﻔﻘﻮﻨﻬﺎ ﻔﻰﺴﺒﻴﻞ ﺍﻟﻟﻪ ﻔﺒﺸﺮﻫﻡ ﺒﻌﺬﺍﺏ ﺍﻟﻴﻡ
Artinya :”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah mereka (bahwa mreka akan mendapat) siksa yang pedih”.
Adapun syarat utama zakat emas, perak dan uang adalah mencapai nisab dan haul. Besar nisab dan jumlah yang wajib dikeluarkan berbeda-beda. Nisab emas adalah 20 dinar lebih kurang sama dengan 94 gram emas murni. Nisab perak adalah 200 dirham lebih kurang sama dengan 672 gram. Sedangkan nisab uang baik kartal maupun giral adalah senilai 94 gram emas. Masing-masing zakatnya dikeluarkan sebesar 2,5 %
b. Barang yang diperdagangkan
Dasar hukum kewajibannya adalah dalam surat Al-Baqarah ayat 267
Ada tiga syarat utama kewajiban zakat pada perdagangan. Pertama, niat berdagang, kedua mencapai nisab dan ketiga, telah berlalu satu tahun (haul)
Besarnya nisab senilai denagn 94 gram emas, dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % yaitu setiap tutup buku setelah perdagangan berjalan satu tahun.
c. Hasil peternakan
Dalam beberapa hadist dikemukakan bahwa hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah memenuhi persyaratan tertentu, ada tiga jenis hewan ternak yang dikeluarkan zakatnya yaitu unta, sapi, dan domba atau kambing.
Adapun persyaratan utama kewajiban zakat peternakan sebagai berikut:
1) Mencapai nisab, untuk kambing atau biri-biri adalah 40 ekor, setiap 40-120 ekor zakatnya 1 ekor dan seterusnya setiap penambahan 100 ekor maka bertambah zakatnya 1 ekor. Nisab sapi adalah 30-39 ekor zakatnya 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih, 40-59 ekor zakatnya 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih, 60-69 ekor zakatnya 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih, 70-79 ekor zakatnya 2 ekor sapi berumur 1 tahun dan 2 tahun lebih. Nisab kerbau sama dengan sapi.
2) Telah melewati satu tahun (haul)
3) Digembalakan ditempat penggembalaan umum, tidak diperuntukan keperluan pribadi pemiliknya dan tidak pula dipekerjakan.
d. Hasil bumi (makanan pokok dan buah-buahan)
Pengeluaran zakatnya tidak harus menunggu satu tahun dimiliki tetapi harus dikeluarkan setiap kali panen atau menuai. Nisabnya kurang lebih 1.350 Kg gabah, 750 Kg beras, sedangkan kadarnya 5 % untuk hasil bumi untuk irigasi, 10 % untuk hasil bumi tanpa irigasi.
e. Hasil tambang dan barang temuan (ma’dim dan rikaz)
Dalam kitab-kitab hukum (fiqh) islam, barang tambang dan barang temuan yang wajib dizakati hayalah emas dan perak saja. Nisab barang tambang adalah sama dengan nisab emas (94 gram) dan perak (672 gram). Kadarnya pun sama yaitu 2,5 % dikeluarkan setiap kali barang tambang tersebut selesai diolah.
Sedangkan barang temuan zakatnya dikeluarkan setiap kali orang menemukan barang tersebut, menurut kesepakatan ulama empat mahzab, harta rikaz wajib dizakati seperlimanya (20 %) tidak ada nisab.




Currently have 0 comments:

Leave a Reply

Posting Komentar