PEMBERDAYAAN ZAKAT DI MASYARAKAT
Salah satu pilar penting Islam adalah zakat, karena ia bukan semata ibadah yang berdimensi individual namun juga sosial. Ia merupakan instrumen penting pemerataan pendapatan, jika zakat dikelola dengan baik dan profesional. Karena dengan zakat, harta akan beredar dan tidak berakumulasi di satu tangan orang-orang kaya (Al-Hasyr : 7). Kewajiban mengeluarkan zakat disebutkan sebanyak 36 kali dalam Al-Quran, dua puluh kali diantaranya digandengkan dengan kewajiban menunaikan salat.
Zakat merupakan sarana paling tepat dan paling utama untuk meminimalisir kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin, sebagai satu bentuk sikap dari saling membantu (takaful) dan solidaritas di dalam Islam.
Ia juga menjadi sarana penolong dan pembantu bagi para mustahiq ke arah kehidupan yang lebih baik dan sebagai pilar amal bersama antara pejuang yang tidak mampu dengan orang-orang kaya (Al-Baqarah : 278). Zakat merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh umat Islam. Seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan maupun sosial dan ekonomi kaum muslimin. Dalam zakat terdapat dimensi sosialisasi cara berbisnis yang benar. Sebab, zakat bukanlah memberikan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan harta hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dan peroleh dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan hukum Allah (Al-Baqarah: 267).
Dalam zakat ada indikasi bahwa Islam mendorong umatnya untuk bekerja keras mendapatkan harta. Sebab, hanya mereka yang memiliki harta yang bisa mengeluarkan zakat. Zakat yang dikelola dengan baik akan mampu membuka lapangan kerja dan usaha yang luas sekaligus penguasaan aset-aset umat Islam.
Dalam pandangan Al-Qardhawi, zakat merupakan ibadah maliyah ijtimaiyyah, yaitu ibadah di bidang harta benda yang memiliki fungsi strategis, penting, dan menentukan dalam membangun kesejahteraan masyakarat. Zakat akan melahirkan dermawan yang suka memberi, bukan sosok yang menggerogoti. Seorang muzakki akan terhindar dari sifat kikir yang merupakan "virus ganas" dan penghambat paling utama lahirnya kesejahteraan masyarakat.
Zakat akan menjadi obat paling mujarab untuk tidak menjadi hamba dunia dalam kadar yang melewati batas. Ia akan mengingatkan kita bahwa harta itu adalah sarana dan bukan tujuan hidup kita.
Para muzakki akan memiliki kekayaan batin yang sangat tinggi, sehingga dia akan menjadi manusia yang sebenarnya. Manusia yang suka meringankan beban orang lain, yang memiliki kedalaman cinta pada sesama dan simpati pada manusia. Tentunya, zakat pasti akan membuat harta kita berkembang dan penuh berkah.
Bagi si penerima (mustahiq), zakat memiliki arti yang penting. Karena dengan zakat, dia menjadi terbebas dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang sering kali menjerat langkah dan geraknya. Dengan zakat, akan muncul rasa persaudaraan yang semakin kuat dari mereka yang menerima. Sebab, mereka merasa "diakui" sebagai bagian dari "keluarga besar" kaum muslimin yang tidak luput dari mata kepedulian kaum muslimin lain, yang Allah beri karunia berupa harta.
Dengan demikian, tidak akan muncul sifat dengki dan benci yang mungkin saja muncul jika orang yang kaya menjelma menjadi sosok apatis dan tidak peduli kepada orang-orang yang secara ekonomis tidak beruntung. Ini adalah praktik langsung dari apa yang Rasulullah saw. sabdakan, "bahwa seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya" (HR. Bukhari-Muslim)
Tak ada yang menyangkal bahwa zakat memiliki dampak sosial yang sangat penting dan akan mampu menjadikan masyarakat terberdayakan. Karena zakat merupakan salah satu bagian dari aturan Islam yang tidak dikenal di Barat, kecuali dalam lingkup yang sempit, yaitu jaminan pekerjaan. Jaminan pekerjaan dengan menolong kelompok orang yang lemah dan fakir.
Zakat bukan hanya memberikan jaminan kepada orang-orang miskin kaum muslimin, namun ia juga bisa disalurkan kepada semua warga negara apa saja yang berada di bawah naungan Islam. Seperti yang pernah terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. Saat itu, zakat diberikan oleh Umar kepada orang-orang Yahudi yang meminta-minta dan berkeliling dari pintu ke pintu. Umar memerintahkan agar dipenuhi kebutuhannya dengan mengambil dari Baitul Mal kaum muslimin (Hukum Zakat: 880).
Dengan zakat, akan lahir manusia-manusia mandiri, manusia-manusia suka bekerja, dan tidak suka meminta-minta. Zakat akan mempersempit kelompok manusia miskin dan akan menumbuhkan gairah manusia untuk menjadi muzakki dan bukan mustahiq. Kesadaran untuk berzakat, akan mendorong setiap muslim bekerja dalam batas optimal, dan akan memposisikan diri sebagai "sumber kebaikan" bagi yang lain.
Munculnya lembaga-lembaga zakat profesional di Indonesia saat ini, telah memberikan harapan besar bagi usaha pemerataan distribusi harta kekayaan dan meminimalisasi kemiskinan dan penderitaan yang banyak diderita masyarakat. Munculnya Dompet Dhuafa' (DD) Republika, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Dompet Sosial Ummul Qura (DSUQ), Baitula Maal Muamalat telah terbukti memberikan seberkas cahaya penyelamatan berarti untuk beberapa orang tak mampu.
DD misalnya telah berhasil membuka klinik LKC (Layanan Kesehatan Cuma-Cuma) yang dananya dihimpun dari dana zakat, infak, dan sedekah. Di samping itu, ia juga telah berhasil memberikan dana pendidikan melalui beasiswa bagi siswa-siswa SMP Ekselesinsia.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat ke depan, Rahmat Riyadi mengusulkan tiga hal. Pertama, pemisahan yang jelas antara fungsi regulator, pengawas, dan operator. Kedua, lembaga dan badan amil zakat didorong untuk bersinergi, sehingga akan terbentuk dua atau tiga organisasi saja. Ketiga, pengelolaan zakat berbasis komunitas merupakan salah satu alternatif untuk menyederhanakan organisasi dengan rentang kendali yang luas. Dengan adanya ini harapan pemberdayaan dan keberdayaan ini akan semakin cerah dan terbuka, jika kita - umat Islam - semakin sadar untuk mengeluarkan zakat.
Currently have 0 comments: