Hukum Bunga Bank
Selasa, 23 Agustus 2011
, Posted by Hasan Ismail at 08:55
Pandangan Ulama Tentang Hukum Bunga Bank
Perbankan dan lembaga-lembaga keuangan non bank adalah satu sub sistem dari sistem ekonomi dewasa ini yang sulit dapat dihindarkan. Bunga bank adalah masalah yang masih berbeda pendapat dikalangan para ulama. Pendapat-pendapat tersebut antara lain:
Perbankan dan lembaga-lembaga keuangan non bank adalah satu sub sistem dari sistem ekonomi dewasa ini yang sulit dapat dihindarkan. Bunga bank adalah masalah yang masih berbeda pendapat dikalangan para ulama. Pendapat-pendapat tersebut antara lain:
- Mengharamkan bunga bank karena menganggapnya sama dengan riba.
- Membolehkan bunga bank karena menganggapnya tidak sama dengan riba, yang diharamkan oleh syariat Islam
- Bunga bank adalah haram, tetapi karena belum ada jalan keluar untuk menghindarkannya, maka dibolehkan (karena darurat).(Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara dan Yayasan Baitul Makmur Sumatera Utara, Riba dan Bunga bank, kesimpulan Muzakarah dan Pengkajian Ilmiah tanggal 2 dan 16 Juni 1985, Medan, 1986, h. 7)




mas mau tanya,
kalau bunga syariah menurut pandangan mas gimana ?
syariah itu kn sistem bagi hasil