Hakekat Pemberdayaan
Asal kata ‘pemberdayaan’ dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah ‘daya’. Arti daya adalah kekuatan atau tenaga, misalnya: daya pikir, daya batin, daya gaib, daya gerak, daya usaha, daya hidup, daya tahan, sudah tak ada dayanya lagi.
Arti lain dari kata daya adalah akal, jalan (cara, ikhtiar), misalnya: apa daya, seribu daya, bermacam-macam daya, habis segala daya untuk mengatasi kesulitan itu. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia ini, disebutkan daya juga berarti muslihat, misalnya tipu daya. Kata mendaya-kan atau memperdaya-kan artinya mengakali, menipu, mengenakan tipu muslihat, misalnya: didaya iblis, orang yang bodoh mudah diperdayakan. Mendayai artinya mengakali, menipu, mempengaruhi. Teperdaya artinya tertipu, sedangkan tidak teperdaya artinya tidak dapat ditipu. Pendayaan artinya penipuan, sedangkan perdayaan artinya tipu daya, tipu muslihat.
Masih banyak yang tidak ‘sreg’ dengan istilah ‘pemberdayaan’, karena maknanya sangat dekat dengan hal-hal yang negatif, yaitu antara lain: pertama, sangat dekat dengan arti pendayaan yang berarti penipuan. Apalagi bila pemberdayaan ini hanya sekedar bernuansa proyek yang ‘hit and run’.
Perlu redefinisi dari makna pemberdayaan yang sesungguhnya, yaitu yang artinya memberikan daya untuk mampu memperbaiki kehidupan. Tidak cukup sekedar redefinisi saja, tetapi juga harus “action-nya sesuai kata ‘empower’, yaitu ‘give power’. Juga tidak cukup hanya ‘give power’ saja, tetapi juga ‘give authority to act’. Pemberdayaan banyak yang gagal karena hanya memberi daya atau kekuatan saja, tetapi otoritas tidak diberikan.
Sebenarnya hakekat redefinisi pemberdayaan adalah Pertama, pemberdayaan adalah proses, yaitu perubahan dari status yang rendah ke status yang lebih tinggi. Kedua, pemberdayaan adalah metode, yaitu sebagai suatu pendekatan agar masyarakat berani mengungkapkan pendapatnya. Ketiga, pemberdayaan adalah program, yaitu sebagai tahapan-tahapan yang hasilnya terukur menuju kehidupan rakyat yang mandiri dan sejahtera. Keempat, pemberdayaan adalah gerakan, yaitu membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Kelima, pemberdayaan adalah pemberian otorisasi, yaitu menempatkan masyarakat sebagai subyek dalam pembangunan.
Jadi pemberdayaan harus dilihat secara komprehensif dengan produk akhir masyarakat menjadi berdaya, memiliki otoritas, menjadi subyek dalam pembangunan, dan kehidupannya menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Currently have 0 comments: