Mekanisme Oprasional Reksadana Syariah
Mekanisme Oprasional Reksadana Syariah
Dalam mekanisme kerja yang terjadi di reksa dana ada tiga pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana yaitu:
1) Manajer investasi sebagai pengelola investasi. Manajer investasi ini bertanggung jawab atas
kegiatan investasi, yang meliputi analisa dan pemilihan jenis investasi, mengambil keputusan-
keputusan investasi, memonitor pasar investasi, dan melakukan tindakan-tindakan yang
dibutuhkan untuk kepentingan investor. Manajer investasi (perusahaan pengelola) dapat
berupa:
a) Perusahaan efek, dimana umumnya berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus
menangani reksa dana.
b) Perusahaan yang secara khusus bergerak sebagai perusahaan manajemen investasi
(PMI) atau investment manajemen company.
2) Bank custodian adalah bagian dari kegiatan usaha suatu bank yang bertindak sebagai
penyimpanan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa dana. Dana yang terkumpul
dari sekian banyak investor bukan merupakan bagian dari kekayaan manajer investor, tetapi
memiliki parta investor yang disimpan atas nama reksa dana di bank custodian. Baik manajer
investasi maupun bank custodian yang akan melakukan kegiatan ini terlebih dahulu harus
mendapat ijin dari Bapepam.
3) Pelaku (perantara) dipasar modal (broker, underwriter) maupun di pasar uang (bank) dan
pengawas yang dilakukan oleh Bapepam.
Wow! Terima kasih! Saya selalu ingin menulis dalam sesuatu situs saya seperti itu. Dapatkah saya mengambil bagian dari posting Anda ke blog saya?
Great posting. Tidak sabar untuk membaca yang berikutnya:).
Nice info;) Terima kasih untuk waktu Anda ...;)