Macam-Macam Riba
Selasa, 23 Agustus 2011
, Posted by Hasan Ismail at 08:51
Macam-Macam Riba
Dalam ilmu fikih, dikenal tiga jenis riba, yaitu:
Dalam ilmu fikih, dikenal tiga jenis riba, yaitu:
- Riba fadl/ riba buyu’, yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kuantitasnya (sawâ-an bi sawâ-in), sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Pertukaran ini mengandung gharar (ketidakjelasan) bagi kedua belah pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Dalam perbankan konvesional, riba fadl dapat ditemui dalam jual-beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot).
- Riba nasî’ah/riba duyun, yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharâj bi dhaman). Riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian. Transaksinya mengandung pertukarang kewajiban menanggung beban. Dalam perbankan konvensional, riba nasî’ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan dan giro.
- Riba Jahiliyah, yaitu utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Dalam perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.( Nadratuzzaman Hosen dan A. M. Hasan Ali, Lima puluh Tanya Jawab Ekonomi Bisnis Syariah, (Jakarta: Salamadani, 2009), cet. I, h. 37)




Currently have 0 comments: