wakâlah bil ujrah
Selasa, 23 Agustus 2011
, Posted by Hasan Ismail at 08.41
Akad wakâlah bil ujrah adalah salah satu akad yang dipakai oleh perusahaan asuransi syariah di mana peserta asuransi syariah memberikan kuasa/ wewenang kepada perusahaan ssuransi syariah (Takaful) untuk mengelolah dana (premi) mereka untuk diinvestasikan pada proyek-proyek yang sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau melaksanakan kegiatan lain deangan memberikan ujrah (fee) kepada perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi syariah adalah pengelolah (operator) dana yang bertindak sebagai wâkil dari peserta asuransi yang berhak memperoleh imbalan tertentu dalam bentuk fee dan/ bagi hasil.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut