wakâlah bil ujrah
Selasa, 23 Agustus 2011
, Posted by Hasan Ismail at 08:41
Akad wakâlah bil ujrah adalah salah satu akad yang dipakai oleh perusahaan asuransi syariah di mana peserta asuransi syariah memberikan kuasa/ wewenang kepada perusahaan ssuransi syariah (Takaful) untuk mengelolah dana (premi) mereka untuk diinvestasikan pada proyek-proyek yang sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau melaksanakan kegiatan lain deangan memberikan ujrah (fee) kepada perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi syariah adalah pengelolah (operator) dana yang bertindak sebagai wâkil dari peserta asuransi yang berhak memperoleh imbalan tertentu dalam bentuk fee dan/ bagi hasil.




Currently have 0 comments: