Find the Magic HERE!!!
Latest News

Zakat

Jumat, 18 Desember 2009 , Posted by Hasan Ismail at 00.57


ZAKAT, WAKAF DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI
A. Zakat dan pemberdayaan ekonomi
Zakat adalah salah satu rukun islam yang merupakan kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Dalam pemberdayaannya, zakat memiliki dua fungsi utama. Pertama adalah untuk membersihkan harta benda dan jiwa manusia supaya senantiasa berada dalam keadaan fitrah. Kedua zakat itu juga berfungsi sebagai dana masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial guna mengurangi kemiskinan. Dalam hal yang kedua ini pemanfaatannya mempunyai arti yang penting, sebagai salah satu upaya mencapai keadilan sosial.
Yang senantiasa menjadi masalah adalah bagaimana agar kedua fungsi zakat itu dapat berjalan dan berjalin, artinya zakat yang dikeluarkan oleh wajib zakat itu dapat berfungsi sebagai ibadah baginya dan sekaligus dapat juga berlaku sebagai dana sosial yang dimanfaatkan untuk kepentingan mengatasi berbagai masalah masyarakat.
Disinilah letak masalalah pendayagunaan zakat. Pendayagunaan atau pemanfaatan zakat selama ini dapat digolongkan kedalam empat kategori.
1. Pendayagunaan zakat yang konsumtif tradisional sifatnya
Dalam kategori ini zakat dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya untuk dimanfaatkan langsung oleh yang bersangkutan, seperti zakat fitrah yang diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau zakat harta yang diberikan kepada korban bencana alam.

2. Pendayagunaan zakat konsumtif kreatif
Yang dimaksud dengan zakat konsumtif kreatif adalah dana zakat yang diwujudkan dalam bentuk alat-alat sekolah, beasiswa,dan lain-lain.
3. Pendayagunaan zakat tradisional
Yang dimaksud dalam kategori ketiga ini adalah dana zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barng produktif, misalnya kambing, sapi, mesin jahit, alat-alat pertukangan dan sebagainya, pemberian zakat dalam bentuk ini akan dapat mendorong orang menciptakan suatu usaha atau memberikan suatu lapangan kerja baru bagi fakir miskin.
4. Pendayagunaan zakat produktif kreatif
Dalam bentuk pendayagunaan ini dimasukkan semua pendayagunaan zakat yang diwujudkan dalam bentuk modal yang dapat dipergunakan, baik untuk membangun suatu proyek sosial maupun untuk membantu atau menambah modal seseorang pedagang atau pengusaha kecil.
Pendayagunaan zakat dalam kategori ketiga dan keempat ini perlu dikembangkn karena pendayagunaan zakat yang demikian mendekati hakikat zakat, baik yang terkandung dalam fungsinya sebagai ibadah maupun dalam kedudukannya sebagai dana masyarakat.

Di masa-masa yang lalu, biasanya orang islam memberikan zakatnya langsung kepada mustahik. Hal ini tampak terutama pada pengeluaran zakat fitrah. Namun demikian pada masa akhir-akhir ini kebiasaan tersebut telah mulai berubah. Sekarang dikota-kota besar seperti jakarta, misalnya, pengumpulan zakat fitrah telah dilakukan oleh panitia, lembaga atau organisasi islam, yang kemudian menyalurkannya kepada yang berhak. panitia lembaga atau organisasi pengumpulan zakat itu terdapat juga di perusahaan-perusahaan, kantor-kantor, baik kantor pemerintahan maupun kantor swasta.

Pemanfaatan zakat harta sangat targantung pada pengelolaannya. Apabila pengelolaannya baik , pemanfaatannya akan dirasakan oleh masyarakat. Pemanfaatan zakat ini, biasanya berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Dari penelitian lapangan yang dilakukan dibeberapa daerah oleh IAIN Walisongo Semarang diketahui bahwa pada umumnya bahwa penggunaan zakat harta diantaranya untuk pemberdayaan ekonomi mayarakat seperti; dipergunakan untuk usaha pertanian, peternakan dan koperasi. Panti asuhan muhammadiyah semarang, misalnya menerima dana zakat dipergunakan untuk usaha pertanian,. Panti asuhan yatim piatu Surakarta membeli kambing dari dana zakat untuk diternakan. Pondok pesantren pabelan mempergunakan zakat yang diterimanya untuk mengembangkan koperasi.

B. Wakaf dan pemberdayaan ekonomi
Wakaf adalah sedekah yang dianjurkan oleh islam. Yang berarti menahan sesuatu benda untuk diambil manfaatnyasesuai dengan ajaran islam. Aset wakaf harus berputar, berfungsi produktif, hingga menghasilkan surplus yang terus dapat dialirkan tanpa mengurangi modalnya atau ketika barang modal itu habis terpakai dapat diperbaharui kembali dari hasil surplus tersebut. Ibarat sang angsa yang bertelor emas, kita bisa selalu memanfaatkan telor-telor emasnya tanpa menyembelih induknya.

Wakaf dapat memberdayakan ekonomi umat, walaupun belum sepenuhnya dapat mengatasi problematika ekonomi umat. Berikut contoh-contoh pendayagunaan wakaf yang dapat memperdayakan ekonomi masyarakat.

1. Wakaf Peternakan
TWI menginvestasikan dana wakaf untuk peternakan bekerjasama dengan jejaring Dompet Dhuafa lain, yakni kampung ternak. Lembaga ini telah sukses memberdayakan peternak dan memiliki mitra diberbagai kota di indonesia. Kampung ternak juga aktif dalam program pendistribusian hewan kurban, serta melakukan serangkaian riset, diklat dan pedampingan sektor peternakan.

2. Wakaf Pertanian
TWI bekerja di sektor pertanian bermitra, antara lain dengan Lembaga Pertanian Sehat (LPS), jejaring Dompet Dhuafa lain, yang bergiat dalam pertanian sehat, LPS juga bergiat menyiapkan sarana produksi pertanian bahan dari organik.

3. Wakaf Perkebunan
Saat ini TWI menjalankan program usaha perkebjunan di dua daerah yaitu di kabupaten Lahat untuk perkebunan karet dan di kabupaten Banggai untuk perkebunan cokelat dan kelapa.

4. Wakaf Usaha perdagangan
Dalam usaha perdagangan TWI bermitra dengan para pedagang, baik kecil maupun menengah, dengan menerafkan kontrak qirad.

5. Wakaf Sarana Niaga
Dengan wakaf tunai atau non tunai TWI mengadakan berbagai sarana niaga, seperti pertokoan, permesinan, kendaraan, dsb untuk disewakan dan hasil penyewaannya akan dijariahkan untuk beragam kegiatan sosial sesuai dengan permintaan wakifnya

Masih banyak lagi contoh-contoh pendayagunaan zakat dan wakaf yang terdapat di berbagai daerah dan khususnya pendayagunaan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pengelola zakat dan wakaf, namun pemakalah hanya bisa memberikan contoh seperti yang disebutkan dalam pembahasan diatas.




Currently have 0 comments:

Leave a Reply

Posting Komentar