Definisi Amil
Menurut M.Yusuf Qardawi, yang dimaksud dengan amil zakat ialah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat. Mulai dari para pengumpul sampai kepada bendahara dan para penjaganya, juga mulai dari pencatatan sampai kepada penghitung yang mencatat keluar masuk zakat dan membagi kepada para mustahik. (M.Yusuf Qardawi, Hukum zakat, studi komparatif mengenai status dan Filsafat zakat berdasarkan Quran Dan Hadits, Terjemahan Bahasa Indonesia. (Bogor: Pustaka Litera Antarnusa, 1973), h. 545).
Yang disebut amil adalah orang atau lembaga yang emndapat tugas untuk mengambil, memungut, dan menerima zakat dari para muzakki, menjaga dan memeliharanya untuk kemudian menyalurkannya kepada para mustahiknya. (Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq Sedekah, (Jakarta: Gema Insani, 1998), h. 22)
Currently have 0 comments: